koreksi fiskal
AKUNTANSI
PERPAJAKAN (KOREKSI FISKAL)
Koreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian
yang harus dilakukan oleh wajib pajaksebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang
menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).
Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan
perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan
akuntansi pajak.
Perbedaan tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Beda tetap.
Yaitu penghasilan dan
biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi
tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.
Contoh penghasilan :
sumbangan, Penghasilan bunga deposito.
Contoh biaya
: biaya
sumbangan, biaya sanksi perpajakan.
b. Beda waktu
Yaitu penghasilan dan
biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial, tetapi tidak dapat
diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode
pengakuan.
Contoh penghasilan :
pendapatan laba selisih kurs
Contoh
biaya : biaya
penyusutan, biaya sewa
A. Jenis
koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
a.
Koreksi fiskal positif
Yaitu koreksi fiskal
yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Biaya PPh
b.
Koreksi
fiskal Negatif
Yaitu koreksi yang
menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Penghasilan
bunga deposito.
B. Jenis-Jenis Koreksi Fiskal :
Jenis koreksi fiskal
di sini merupakan jenis-jenis perbedaan antara akuntansi komersial dengan
ketentuan fiskal (UU Nomor 10 TAHUN 1994 UU Nomor 17 Tahun 2000), yaitu terdiri dari :
1. Beda Tetap :
|
-
|
Menurut akuntansi komersial
merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan.
Misalnya dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak
dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25% atau lebih pada badan usaha
yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
-
|
Menurut akuntansi komersial merupakan
penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang
bersifat final. Penghasilan ini dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga
dipisahkan (tidak perlu digabung) dengan penghasilan lainnya dalam menghitung
PPh yang terutang. Misalnya : penghasilan atas bunga deposito atau tabungan
lainnya yang telah dipotong PPh Final oleh Bank sebesar 20%.
Adapun contoh cara menghitung
penghasilan dapat digambarkan pada bagan sebagai berikut :
Perusahaan Dagang
Penjualan Bruto ………………………………………………
Rp
-/- Retur
……………………………………………………….. Rp
(-)
Penjualan Netto
………..….……………………………….. Rp
Harga Pokok Penjualan:
Persediaan awal tahun ….…
Rp__________
Pembelian ………………
Rp
_ (+)
Tersedia untuk dijual …….
Rp
_
Persediaan akhir tahun
…
Rp
(-)
Harga Pokok Penjualan
…………………………………….
Rp
(-)
Laba Bruto Usaha
………………………………………… Rp____________
Biaya administrsi dan Umum
……………………………
Rp
(-)
Penghasilan Netto Usaha
………………………………… Rp____________
Penghasilan Di Luar Usaha
…………
Rp…………………..
Biaya Di Luar usaha ……………………
Rp……… ………..
Penghasilan netto luar usaha
………………………….. Rp …………………_
Jumlah Penghasilan Neto
(Komersial).………………… Rp
===========
Dari jumlah penghasilan neto
komersial tersebut, kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian (adjust-ment),
yang didasarkan pada aturan-aturan perpajakan untuk memperoleh penghasilan
neto fiskal, yakni penghasilan neto yang didasarkan pada perhitungan yang
diakui secara fiskal. Penyesuaian-penyesuaian tersebut disebut KOREKSI
FISKAL. Koreksi fiskal ada dua macam, yakni koreksi fiskal POSITIF dan
koreksi fiskal NEGATIF.
Pengertian Rekonsiliasi Fiskal
Karena terjadi perbedaan pengakuan dalam menyusun laporan keuangan antara komersil dengan perpajakan maka perlu dilakukan penyesuaian atau rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan keuangan wajib pajak badan menurut ketentuan komersial diubah menjadi menurut ketentuan perpajakan atau fiskal. Rekonsiliasi fiskal adalah sebuah lampiran SPT tahunan PPh Badan berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba/rugi sebelum pajak menurut komersial dengan laba/rugi menurut SPT Tahunan (perpajakan). Untuk melakukan penghitungan PPh Badan, harus diketahui laba fiskal dalam tahun pajak yang didapat dari rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi, meliputi pendapatan dan biaya, secara ringkas rekonsiliasi fiskal dilakukan terhadap : 1. Wajib pajak yang memiliki penghasilan final 2. Wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak 3. Wajib pajak mengeluarkan biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan (pasal 9 UU PPh) 4. Wajib pajak mengeluarkan biaya yang boleh menjadi pengurang (biaya fiskal) tetapi metode pengakuan biaya tersebut diatur oleh ketentuan fiskal 5. Wajib pajak mengeluarkan biaya yang dikeluarkan bersama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh final Dalam rekonsiliasi fiskal terdapat koreksi fiskal. Dimana koreksi fiskal ini terdiri dari koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif adalah koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang. Koreksi negatif adalah koreksi yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah.
a. Koreksi Fiskal
Positif: koreksi yang dilakukan atas Laba Rugi Komersial yang
menghasilkan Laba Fiskal lebih besar dari pada Laba Komersial (atau Rugi
Fiskal lebih kecil dari pada Rugi Komersial).
Contoh:
Akibat dari adanya koreksi ini
maka biaya yang dihitung secara fiskal menjadi lebih kecil dari pada biaya
yang dihitung secara komersial. Akibat selanjutnya laba yang dihitung
secara fiskal menjadi lebih besar dari pada laba yang dihitung secara
komersial. Karena laba yang dihitung secara fiskal menjadi lebih besar maka
disebut koreksi fiskal positif.
b. Koreksi Fiskal
Negatif: koreksi yang dilakukan atas Laba Rugi Komersial yang menghasilkan
Laba Fiskal lebih kecil dari pada Laba Komersial (atau Rugi Fiskal lebih
besar dari pada Rugi Komersial).
Contoh:
Penyusutan dalam perhitungan Laba
Rugi menggunakan Metode Garis Lurus untuk jangka waktu lima tahun untuk aset
senilai Rp100.000.000. Perhitungan penyusutan Komersial-nya adalah sbb:
Penyusutan dalam perhitungan Laba
Rugi Fiskal menggunakan Metode Sado Menurun dengan tarif 25% dari Nilai Sisa
Buku. Perhitungan penyusutan Fiskalnya adalah sbb:
Penyusutan tahun pertama adalah
25% dari nilai perolehan, karena pada tahun pertama nilai bukunya sama dengan
nilai perolehan.
Jika diperbandingkan antara
penyusutan komersial dengan penyusutan komersial akan tampak sebagai berikut:
Penyusutan fiskal pada contoh
tersebut diatas lebih besar Rp5.000.000 dari pada penyusutan komer-sial.
Karena penyusutan sebagai beban secara fiskal dihitung lebih besar maka
akibatnya penghasilan secara fiskal menjadi lebih kecil. Karena laba
secara fiskal menjadi lebih kecil (atau rugi secara fiskal menjadi lebih
besar), maka disebut koreksi fiskal negatif.
Selanjutnya dari dari bagan
perhitungan Laba Rugi dengan hasil akhir Jumlah penghasilan Neto Komersial
tersebut dimuka, dapat diteruskan sebagai berikut:
Penghasilan Neto Komersial
…………………. Rp………………….
Koreksi Positif …………… Rp…………………..
Koreksi Negatif …………. Rp…………………..
Saldo Koreksi ………………………………………
Rp………………….. + (-)
Laba/Rugi Fiskal ………………………………….
Rp…………………..
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
-
|
Menurut akuntansi komersial
merupakan beban (biaya) sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat
dibebankan (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ), misalnya ;
|
2. Beda Waktu :
Beda waktu merupakan perbedaan metode yang
digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal, misalnya ;
|
-
|
Metode penyusutan
|
|
-
|
Metode penilaian persediaan
|
|
-
|
Penyisihan piutang tak tertagih
|
|
-
|
Rugi-laba selisih kurs
|
|
-
|
Dan sebagainya
|
Komentar
Posting Komentar